Selasa, 29 April 2025
Rapat Koordinasi dan Pembentukan Satgas Penertiban Hewan Ternak di Desa Bara Batu
Pemerintah Desa Bara Batu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, menggelar Rapat Koordinasi sekaligus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Hewan Ternak (Sapi) pada hari ini, Selasa, 29 April 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Bara Batu ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari masyarakat, aparat desa, Camat Labakkang, perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan, Kapolsek Labakkang, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Bara Batu.
Rapat ini diselenggarakan sebagai respons terhadap maraknya hewan ternak, khususnya sapi, yang dibiarkan berkeliaran bebas di wilayah desa. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidaknyamanan, mengganggu ketertiban umum, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan Satgas Penertiban diharapkan dapat menjadi solusi efektif yang melibatkan kerja sama lintas sektor.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bara Batu menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengelola hewan ternaknya secara tertib dan bertanggung jawab. Sementara itu, Camat Labakkang menyampaikan bahwa upaya penertiban ini bukan bersifat represif, melainkan merupakan langkah preventif demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Adapun hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi ini, antara lain:
1. Setiap warga/peternak wajib mengandangkan atau mengikat hewan ternaknya.
2. Pemilik lahan bersedia melakukan penanaman dan membuat pagar di lahan masing-masing.
3. Setiap hewan ternak sapi akan diberi tanda pengenal berupa cap atau barcode.
4. Pemilik ternak bertanggung jawab penuh dan siap menerima sanksi atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh ternaknya.
Dengan terbentuknya Satgas Penertiban Hewan Ternak ini, diharapkan Desa Bara Batu dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pengelolaan ternak yang tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.