Logo

Desa Bara Batu

Kabupaten Pangkajene Kepulauan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Sosialisasi Hukum terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sosialisasi Hukum terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Invalid Date

Ditulis oleh Media center

Dilihat 54 kali

Sosialisasi Hukum terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pada Hari Selasa 5 Agustus 2025, bertempat di Masjid Babul Jannah Dusun Bulu Tana’e Desa Bara Batu Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum dengan topik "Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)"  yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas HUkum Universitas Hasanuddin KKN Gel. 114 

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya KDRT, hak-hak korban, serta mekanisme pelaporan, untuk korban KDRT.

Materi yang disampaikan antara lain:

  1. Definisi dan Lingkup KDRT
    • Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup keluarga.
    • Lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, anak, keluarga yang tinggal satu rumah, serta pekerja rumah tangga yang menetap dalam rumah tersebut.
  2. Data Kekerasan Dalam Rumah Tangga
    • Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga April 2025 tercatat sebanyak 5.949 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dengan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
  3. Bentuk-Bentuk Kekerasan dan Hak Korban
    • Kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
    • Hak-hak korban termasuk perlindungan dari aparat, pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, dan kerahasiaan identitas korban.
  4. Prosedur Pelaporan dan Penanganan Kasus KDRT
    • Pelaporan ke polisi dan Unit PPA, visum et repertum, pengumpulan bukti, pendampingan oleh LBH dan P2TPA, serta perlindungan hukum dari pengadilan.
  5. Sanksi Hukum bagi Pelaku KDRT
    • Dijelaskan berbagai pasal pidana dalam UU No. 23/2004 yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku KDRT, mulai dari pidana penjara hingga denda.

Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan Anggota Majelis Taklim yang ada di Desa Bara Batu, perangkat desa, serta organisasi Pemberdayaan Perempuan Desa Bara Batu, dengan jumlah 30 orang.

Sosialisasi berjalan dengan lancar dan interaktif. Peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya penghapusan KDRT, serta mekanisme pelaporan. Peserta juga berkomitmen untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan KDRT di lingkungan masing-masing.


Penyelenggara: 

A.Tenri Muthia Nutte

Fakultas Hukum

Universitas Hasanuddin 

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Bara Batu

Kecamatan Labakkang

Kabupaten Pangkajene Kepulauan

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia